Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Setelah proses surat Kematian selesai , proses di lanjut ke pembuatan akta kematian.
Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian
- Surat Pengantar RT / RW Setempat.
- Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit / Paramedis 2
- Fotocopy KTP Pelapor
- Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
- F2.01 (Formulir Kematian)