Mobil Masyarakat Kelurahan



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMINJAMAN MOBIL MASYARAKAT KOTA KEDIRI

A. Tujuan

Memberikan pedoman tertib dan transparan dalam peminjaman Mobil Masyarakat Kota Kediri.

B. Ruang Lingkup

Berlaku bagi masyarakat Kota Kediri yang menggunakan Mobil Masyarakat melalui kelurahan/kecamatan.

C. Dasar Pelaksanaan

Pelayanan publik dan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.

D. Persyaratan

Fotokopi KTP pemohon
Surat permohonan peminjaman
Keterangan tujuan penggunaan
Waktu dan durasi pemakaian
Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)

E. Prosedur Peminjaman

Pemohon mengajukan permohonan ke kelurahan
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi
Verifikasi ketersediaan mobil
Persetujuan Lurah/Pejabat Berwenang
Penjadwalan penggunaan
Serah terima mobil dan pengecekan kondisi
Penggunaan sesuai ketentuan
Pengembalian mobil
Pemeriksaan akhir kendaraan

F. Ketentuan Penggunaan

Digunakan untuk kepentingan sosial/kemasyarakatan
Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial
Pemohon bertanggung jawab atas kerusakan selama pemakaian



Link Mobmas :
https://mobmas.kedirikota.go.id/