Surat pindah datang adalah surat keterangan bagi penduduk yang datang dan menetap di wilayah baru, diterbitkan oleh kelurahan tujuan setelah penduduk membawa surat pindah dari daerah asal.
Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Datang
- Surat Pengantar RT / RW Setempat
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah tujuan rangkap 1
- KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP (bagi semua anggota keluarga yang pindah)
- Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai, Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)
Surat pindah keluar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa asal bagi penduduk yang akan pindah domisili ke wilayah lain (antar kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi).
Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Keluar
- Surat Pengantar RT / RW Setempat
- Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
- Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)
- Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada biodata anggota KK yang berubah)