Pindah Datang dan Keluar


Surat pindah datang adalah surat keterangan bagi penduduk yang datang dan menetap di wilayah baru, diterbitkan oleh kelurahan tujuan setelah penduduk membawa surat pindah dari daerah asal.


Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Datang

  1. Surat Pengantar RT / RW Setempat
  2. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah tujuan rangkap 1
  3. KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP (bagi semua anggota keluarga yang pindah)
  4. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai, Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)


Surat pindah keluar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa asal bagi penduduk yang akan pindah domisili ke wilayah lain (antar kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi).


Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar RT / RW Setempat
  2. Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)
  4. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada biodata anggota KK yang berubah)