KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
Syarat-syarat Pengurusan KIA
- Surat Pengantar RT / RW Setempat
- Fotocopy Akta kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP orang tua anak
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
- Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)