KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.


Syarat-syarat Pengurusan KIA

  1. Surat Pengantar RT / RW Setempat
  2. Fotocopy Akta kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
  5. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)